Korban adalah penjual es yang sering dipanggil mang Klek, korban sering berjualan es di depan SMK Negeri 1 Kayuagung.
Pada press conference pagi ini Kapolres OKI AKBP Eko Rubianto. SH. S.Ik. MH, menjelaskan, pada hari minggu, 11/5/2025, sekira pukul 17.30 Wib dijalan letnan Sayuti Kelurahan Kotaraya Kecamatan Kayuagung terjadi tindak pidana penganiayaan berat oleh pelaku berinisial L (34) dengan korban K (60) seorang pedagang.
Dengan kronologinya korban hendak pulang dari berjualan es, tiba – tiba dari belakang datang pelaku menusuk korban menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau sebanyak lima kali, setelah itu pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, luka sayat diperut sebelah kanan,luka sayat di dada sebelah kanan, luka sayat dilengan sebelah kiri, luka sayat dilengan sebelah kanan dan korban dibawa ke rumah sakit, pada saat press conference korban telah meninggal dunia.
Adapun barang bukti satu bilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 30 cm.
Sampai saat ini motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik, dengan ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan pasal 351 ayat 2 KUHP. (Deni.K)