
Mabes Presisi.Com – KAYUAGUNG,— Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengamati
sejumlah pengaduan masyarakat terkait perubahan data desil penerima bantuan pangan (banpang) pemerintah.Kamis ( 10/9/2026 ).
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku terkejut karena status desil mereka berubah tanpa mengetahui secara jelas proses dan dasar perubahan data tersebut.
Bahkan, warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya mengaku tidak lagi mendapatkan bantuan setelah desilnya berubah.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan masyarakat adalah perubahan status dari Desil 4 menjadi Desil 5.
Warga yang sebelumnya masuk dalam kelompok penerima bantuan kemudian diberitahu bahwa dirinya tidak lagi memenuhi kriteria setelah terjadi perubahan data, mekanisme pemutakhiran data harus mampu membaca dinamika sosial-ekonomi masyarakat ketika kondisi ekonomi warga secara faktual tidak mengalami peningkatan signifikan, tetapi status desil dalam sistem justru berubah.
Kita harus melihat kondisi warga secara objektif. Kalau masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, tetapi desilnya tiba-tiba naik, maka harus ada evaluasi. Jangan hanya mengatakan datanya sudah seperti itu, lalu persoalan selesai”,
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama mengenai mekanisme pemutakhiran data, indikator penentuan desil, serta transparansi proses perubahan status penerima bantuan pangan (banpang).
SWI OKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah dan dinas terkait.
Masyarakat berhak mengetahui mengapa status sosial-ekonominya berubah, indikator apa yang digunakan, serta apakah perubahan tersebut telah melalui proses verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Desil sendiri merupakan pengelompokan kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Karena itu, perubahan desil semestinya mencerminkan kondisi faktual masyarakat, bukan sekadar perubahan administratif dalam sistem data.
Persoalan menjadi sensitif ketika perubahan desil berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh program perlindungan sosial. Warga yang merasa masih berada dalam kondisi ekonomi sulit tentu mempertanyakan keputusan apabila bantuan dihentikan hanya karena perubahan status data.
Di lapangan, berbagai alasan disebut-sebut menjadi dasar pemutakhiran data, mulai dari kondisi ekonomi yang dianggap membaik, penilaian bahwa keluarga sudah mampu, hingga persoalan data transaksi atau penggunaan aplikasi tertentu.
Namun, berbagai alasan tersebut perlu dibuktikan dan dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
SWI OKI menegaskan, pemutakhiran data harus berangkat dari kondisi riil masyarakat di lapangan. Jika sebuah keluarga memang sudah mampu, penghentian bantuan tentu dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan bansos tepat sasaran.
Namun sebaliknya, apabila keluarga tersebut masih tergolong rentan dan membutuhkan bantuan, perubahan desil yang menyebabkan terhentinya bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Karena itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait dinilai perlu membuka ruang klarifikasi dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat perubahan data.
Masyarakat juga perlu diberikan informasi yang jelas mengenai kategori Desil 1 hingga Desil 10, kriteria masing-masing kelompok, mekanisme pemutakhiran, prosedur sanggah atau perbaikan data, serta pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan menetapkan perubahan status tersebut.
SWI OKI meminta pemerintah tidak menjadikan istilah pemutakhiran data sebagai jawaban yang berhenti pada administrasi( Deni.K)
