Terpidana Penipuan Diringkus Kejati Sumsel Setelah 5 Tahun Buron

 

PALEMBANG – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mencokok Yeni Verawati binti Zakarni, terpidana kasus penipuan yang telah melarikan diri selama lima tahun.

Penangkapan ini dilakukan di rumahnya yang terletak di dekat Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Rabu (20/3) sekitar pukul 18.50 WIB.

Yeni, yang divonis 7 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018, melarikan diri setelah putusan tersebut. Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat, yang menangani kasus ini, tak tinggal diam. Pada 15 Februari 2024, mereka melayangkan surat permohonan bantuan kepada Kejati Sumsel untuk melacak Yeni yang diyakini bersembunyi di wilayah hukum mereka.

Tim Tabur, yang dipimpin langsung oleh Kajati Sumsel Adi Muliawan, bergerak cepat. Berbekal informasi intelijen dari Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI, mereka berhasil menemukan keberadaan Yeni di dekat masjid tersebut.

Operasi penangkapan berjalan mulus dan tanpa perlawanan

“Pengamanan berjalan aman dan tanpa hambatan,” kata Adi dalam keterangan persnya.

Kini, Yeni telah dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas para buronan dan menegakkan hukum.

( Deni.K)

Exit mobile version