Blog  

Team gabungan dari Polsek Mesuji Raya,Polres OKI Serta Polda Sumsel Akhirnya Berhasil Membekuk Para Pelaku Begal Terhadap Pelajar Dibawa Umur

Mabes presisi.Com-Kayuagung
Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, melalui Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Okta Ferfiyan, Sabtu (07/12), peristiwa pembegalan terhadap para pelajar itu terjadi pada 29 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di jalan Over Pas Tol Terpeka desa Rotan Mulya Kecamatan Mesuji Raya Kab. OKI, Sumatera Selatan.

Dimana korbannya merupakan wanita dan pelajar SMP yang masih dibawah umur yakni bernisial M, 14 tahun, pelajar kelas 3 SMP, warga desa Kemang Indah Kec.Mesuji Raya Kab.OKI, dan N, 15 tahun, juga pelajar kelas 3 SMP, warga desa Rotan Mulya Kec. Mesuji Raya Kab. OKI.

Kejadian itu bermula saat korban melintasi jalan dengan mengendarai sepeda motor honda beat, tiba-tiba di TKP dihadang oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang yang keluar dari semak-semak.

Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial R-A-S Bin Edi Yukanan, 19 tahun, warga desa Mataram Kec. Mesuji Raya Kab. OKI dan berprofesi sebagai petani.

Kemudian I-K-S Bin Ketut Sane, 20 tahun, petani, warga desa Sedyo Mulyo Kec. Sungai Menang Kab. OKI, Sumsel.

Selanjutnya S-A-W Bin Sarwanto, 30 tahun, petani, warga desa Sedyo Mulyo Kec. Sungai Menang Kab. OKI, yang kini masih buron dalam pengejaran polisi.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi melakukan pembegalan dengan kekerasan.

Korban diancam dengan senjata tajam sehingga korban pun dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor yang dikendarai.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.

Tak butuh waktu lama belum 1×24 jam akhirnya polisi berhasil meringkus para pelaku di kediamannya.

Hasil introgasi petugas ternyata pelaku mengarah pada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda.

Yaitu pelaku Eko, 25 tahun, petani, warga desa Sido Mulyo Kec. Sungai Menang Kab. OKI sehingga pelaku ini pun diringkus.

Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mesuji Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara( Deni.K)

Exit mobile version