Tambang Ilegal di Sukabumi Diduga Langgar Izin dan Gunakan BBM Subsidi

Lokasi tambang ilegal di Sukabumi diduga melanggar izin dan menggunakan BBM subsidi. Ancaman pidana dan peran oknum menjadi sorotan

MABES PRESISI, Sukabumi

Lokasi tambang di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, diduga beroperasi ilegal tanpa izin IUP. Pihak terkait menilai penggunaan BBM subsidi solar sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.

“Tambang ini beroperasi tanpa izin IUP dan menggunakan BBM solar bersubsidi,” ungkap warga dan aparat yang tidak ingin disebut namanya, Selasa (15/8).

Penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan tambang sendiri dapat dianggap sebagai pelanggaran UU. NO.22 TAHUN 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Menurut peraturan, tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.60.000.000.000.

Namun, tampaknya tambang ini juga belum memiliki izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan), yang diperlukan berdasarkan peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia no 7 tahun 2020.

Karyawan yang ditemui di lokasi mengaku tambang ini dimiliki oleh dr. Riyan, tetapi sang pemilik tidak hadir. Menurut dia, Pihaknya mengajukan izin ke pemerintah provinsi, namun masih terkendala oleh birokrasi yang rumit.

Pasal 158 UU Minerba mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp.100.000.000.000 untuk kegiatan tambang tanpa izin IUP.

Diduga juga ada peran oknum dalam praktik penambangan ilegal ini, menurut tokoh masyarakat setempat.

(sony)

Exit mobile version