
Informasi anonim menuding adanya praktik jual beli kamar narapidana dengan tarif fantastis dan ‘tebusan’ untuk ponsel sitaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Klaim ini memicu pertanyaan serius tentang integritas dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
OGAN KOMERING ILIR, MABES PRESISI – Kabar mengejutkan datang dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Sebuah informasi yang diterima MABES PRESISI dari sumber anonim menyebutkan adanya dugaan praktik tidak wajar terkait fasilitas bagi warga binaan, yang mengarah pada aktivitas jual beli kamar hingga sewa kamar harian di dalam lembaga pemasyarakatan. Praktik ini seharusnya dilarang keras dan mencoreng prinsip kesetaraan serta rehabilitasi.
Menurut narasumber yang enggan diungkap identitasnya, praktik jual beli kamar mencapai angka Rp 3 hingga Rp 4 juta. Tidak hanya itu, ada pula dugaan sewa kamar harian dengan tarif yang cukup fantastis, yakni Rp 100 ribu per hari. Diperkirakan, praktik ini mencakup sekitar 28 hingga 30 kamar di Lapas tersebut.
“Ini sudah menjadi rahasia umum di dalam. Kalau mau kamar yang nyaman atau tidak diisi penuh, ya harus bayar,” ujar sumber tersebut. Sumber tersebut juga menambahkan bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan diskriminasi antar-warga binaan berdasarkan kemampuan finansial.
Dugaan penyimpangan ini semakin menguat dengan adanya informasi lain terkait penemuan handphone di dalam Lapas. Beberapa waktu lalu, seorang warga binaan dilaporkan kedapatan menyimpan handphone, yang jelas merupakan pelanggaran berat. Handphone tersebut kemudian disita oleh petugas. Namun, kabar yang beredar menyebutkan bahwa handphone sitaan itu dapat ditebus kembali dengan biaya Rp 2 juta.
“Setelah disita, tidak lama kemudian handphone itu bisa kembali lagi ke tangan pemiliknya, dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” tambah narasumber, yang mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
*Kalapas Syaikoni Merespons: Komitmen Tindakan Tegas dan Sosialisasi Berkelanjutan*
Menanggapi dugaan-dugaan yang beredar ini, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Syaikoni, memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa dirinya secara rutin telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah praktik semacam itu terjadi di bawah kepemimpinannya.
“Terkait berita ini, saya selaku pimpinan tentunya sudah melakukan langkah-langkah konkret. Saya rutin melakukan sharing dua kali dalam seminggu, seperti sosialisasi kepada petugas maupun warga binaan itu sendiri,” ujar Syaikoni.
Syaikoni menambahkan bahwa isu serupa bukanlah hal baru baginya dalam perjalanan kariernya di institusi pemasyarakatan.
“Berita ini sering saya dengar di setiap tempat saya bertugas,” katanya.
Namun, ia memastikan bahwa jika praktik tersebut benar-benar terjadi di Lapas Kayuagung, pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas.
“Saya pasti akan melakukan tindakan tegas apabila itu terjadi di Kayuagung, dan tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegas Syaikoni, menggarisbawahi komitmennya terhadap integritas Lapas.
Dugaan serius ini menuntut perhatian dan penyelidikan menyeluruh dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan penegakan hukum di dalam Lapas. Respons dari Kepala Lapas Syaikoni menjadi indikasi keseriusan pihak internal dalam menanggapi isu ini, namun juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan pembuktian atas komitmen yang disampaikan. (den)