Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas

Wakapolres Jakarta Timur pimpin Press Conference mengenai pengungkapan tiga kasus kriminalitas, termasuk TPPO, pencabulan anak sekolah, dan penyiraman air keras.

MABES PRESISI, JAKARTA – Sebuah Press Conference digelar di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, dipimpin oleh Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK untuk mengumumkan pengungkapan tiga kasus kriminalitas pada Senin (14/08/2023).

Kasus pertama, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 3 tersangka dengan inisial HT, RJ, dan BY. Para pelaku mengiming-imingi 10 korban dari NTB dan NTT untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta, serta tinggal di Jakarta selama 1 bulan.

Pelaku mendapat keuntungan 50 – 60 juta per korban. Barang bukti termasuk 8 paspor dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah pencabulan terhadap seorang anak sekolah yang telah menjadi viral. Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan pelaku inisial U Bin A (72 tahun).

Pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban AA (7 tahun), yang masih mengenakan seragam sekolah saat peristiwa terjadi. Pelaku telah melakukan aksi serupa dua kali, pertama di gang sekolah dan kedua di Pos Sekretariat.

Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa ini kepada siapapun. Barang bukti yang disita termasuk sepeda, baju batik kuning emas, dan seragam sekolah.

Kasus terakhir melibatkan penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, Jl. Pisangan Lama 3, Kel. Pisangan Timur, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17 tahun) keduanya merupakan pelajar. Motif di balik peristiwa ini adalah dendam akibat ejekan dan tawuran. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

(win)

Exit mobile version