Blog  

Perantaraan Runyam Korban Penipuan Proyek Mohon Hadirkan Pihak PT.Kodja (BUMN)

Mabes Presisi.Com-Palembang – Kasus dugaan penipuan pekerjaan galangan kapal yang menimpa korban atas nama Juni Malian sebagai penggugat satu, dan Ahmad Rianto sebagai penggugat kedua, akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kedua korban menggugat PT Gilas Perkasa sebagai Sub Kontraktor dari Perusahaan PT Kodja yang merupakan BUMN, dengan agenda Mediasi antara pihak, Rabu (1/11/2023).

Saat di mintai keterangan usai mediasi korban Juni Malian melalui penasehat hukumnya yaitu Ahmad Kubro mengatakan, hari ini agenda kita adalah mediasi sedangkan hasilnya sama-sama bertahan dan akan ditunda pada minggu depan.

“Klien kami ini merupakan penggugat dan tetap pada gugatannya, meminta kembalikan uangnya senilai Rp 5,2 miliar, klien kami adalah sebagai pendana proyek pembangunan perkapalan pada PT Kodja Palembang, yang kita danai adalah PT Gilas Perkasa dari awal pembangunan kita danai, namun ketika uang proyek dibayarkan oleh PT.Kodja ke PT.Gilas Perkasa, mereka menjaminkan cek kepada kami dengan nilai Rp 3,4 miliar, namun ketika dana sudah masuk dari PT.Kodja pihak PT.Gilas Perkasa, mereka tidak membayarkan kepada kami,” jelasnya.

Klien kami merupakan pendana dalam proyek pembangunan galangan kapal, ada salah satu orang bernama Wawan yang melobi mendapatkan proyek dan Sutikno yang merupakan Direktur PT.Gilas Perkasa, awalnya Wawan memiliki hutang kepada klien kami.

Namun Wawan dengan mengiming-imingkan mendapatkan proyek dari PT.Kodja sehingga mereka bisa untuk membayar hutang.Mereka ini tidak ada modal untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan alasan kalau klien kami kasih modal maka dari keuntungan tersebut bisa membayar hutang hingga lunas.

“Makanya saya mau membantu mereka, ternyata ketika dibantu mendanai pekerjaan proyek sampai selesai, jangan kan membayar hutang yang lama, keuntungan dari pekerjaan itu saja yang saya tidak dibayar, berkelit dan Kong Kalikong, Wawan dan Sutikno berkelit tetap tidak mau membayar uang kita dan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022,” tegasnya.

Yang kami permasalahkan adalah PT.Kodja perusahaan BUMN dan disitu ada aturan dan pasal bahwa Proyek tersebut tidak boleh di Sub Kontrakan, namun dengan kejadian ini PT.Kodja seakantutup mata, padahal proyek ini tidak boleh di Sub Kontrakan dan itu dari PT.Gilas Perkasa ke Penggugat dua yaitu Ahmad Rianto yang mengerjakan.

“Kami akan mengambil langkah hukum karena perkara ini ada unsur Korupsinya dan yang kedua adalah unsur penipuan dan akan kami laksanakan namun setelah praperadilan,” terangnya.

Sementara itu Ahmad Rianto selaku penggugat dua mengatakan hingga saat ini tidak ada niat baik bahkan Triawan Saputra alias Wawan tetap ingin melanjutkan perkara ini ke sidang, saya bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan PT.Gilas.

“Sedangkan SPK pertama dilaksakan di Hotel dan ini tidak etis, namun SPK yang kedua dilaksanakan dihadapan Notaris, begitu pekerjaan menjelang akhir mereka mengerjakan sendiri, tujuannya adalah agar saya menyepakati keinginan mereka, seharusnya dalam SPK ketika pekerjaan dianggap selesai oleh PT.Kodja dan dibayar lunas maka seharusnya secara otomatis uang tersebut masuk ke rekening saya, namun ini tidak karena Wawan menginginkan kesepakatan baru lagi, sedangkan saya bekerja berdasarkan SPK Standing Treaksion, dan ini jelas ada unsur penipuan,” tegas Rianto.

Dan kami meminta agar agenda ke depan pihak PT.Kodja untuk dihadirkan, karena dalam mediasi tadi pihak PT.Kodja tidak hadir dan hanya melalui zoom jadi tidak jelas.

“Kami minta dihadirkan secara langsung pihak PT.Kodja,” tutupnya.

Sedangkan pihak dari PT.Gilas Perkasa yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya ketika diwawancarai usai mediasi enggan memberikan komentar.(Deni.)

Exit mobile version