Ombudsman RI Pastikan Pelayanan Publik Polres OKI Berkualitas

Kapolres OKI: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (19/10). Foto: Istimewa.

MABESPRESISI.com, Kayuagung – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (19/10). Penilaian tersebut mencakup pelayanan di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Pelayanan SKCK, dan Satuan Pengamanan Satpas.

Kepala Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Rahadian Vishnu K mengatakan bahwa penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Polres OKI telah memenuhi standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penilaian ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sarana prasarana, prosedur pelayanan, hingga sikap petugas pelayanan,” kata Rahadian, Kamis (19/10).

Dalam penilaian tersebut, tim Ombudsman RI melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat dan petugas di Polres OKI, serta mengisi lembar kuesioner untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Selain itu, tim juga memeriksa kesesuaian dokumen dan data terhadap kinerja unit dan petugas pelayanan.

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH, menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Ia mengatakan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja Polres OKI dalam memberikan pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres OKI,” kata Diliyanto.

Diliyanto menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, antara lain dengan memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan, menyediakan sarana prasarana yang memadai, dan menerapkan standar operasional prosedur yang jelas.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres OKI,” kata Diliyanto.

“Kami berharap, masyarakat dapat merasakan perubahan positif dalam pelayanan publik yang kami berikan.” imbuhnya.

Rahadian mengatakan bahwa hasil penilaian akan diumumkan oleh Ombudsman RI dalam waktu dekat. Ia berharap, hasil penilaian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres OKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (den/dhi)

Exit mobile version