Blog  

Oknum Notaris Palembang Ditahan Kejari Sumsel Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Mabes Presisi.com-Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan seorang oknum notaris berinisial EM terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Penahanan EM dilakukan pada Jumat (19/4/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa EM berperan membuat akta palsu untuk memuluskan transaksi penjualan aset yayasan. Akta tersebut kemudian digunakan oleh tersangka lain, MR dan ZT, untuk menjual asrama mahasiswa di Yogyakarta.

“EM melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Vanny, Jumat (19/4/2024).

Vanny menambahkan, modus operandi dalam kasus ini adalah dengan memalsukan aset yayasan menjadi milik yayasan lain. Akta palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi penjualan aset.

Penahanan EM dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) selesai, penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Penuntut Umum selanjutnya akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Exit mobile version