MabesPresisi. Com-OKI Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH. Menerangkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati OKI HM. Djakfar Shodiq, perwakilan Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Ketua PN Kayuagung, BNN OKI, Kadinkes OKI, serta insan pers.
“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli hingga Desember 2023,” Ujar Kejari Hendri di Halaman Kantor Kejari OKI, Rabu (14/11/2023).
Hendri mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum. Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, untuk amunisi diserahkan kepada pihak Kodim 0402/OKI, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hari ini kita musnahkan BB ini berasal dari 159 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya,” kata Hendri saat diwawancarai usai pemusnahan.
Diterangkannya, untuk barang bukti Narkotika yang berasal dari 83 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 183 bungkus paket kecil dengan berat total 300 gram, ekstasi sebanyak 66 butir, dan ganja sebanyak 1 pack dengan berat 250 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif” Pungkas nya. (Deni)