Dalam laporannya kepala BKPSDM Drs. Antonius Leonardo. M.Si pelantikan P3K ini menandai peralihan mereka menjadi pegawai pemerintah yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, P3K tahap 1 yang resmi diangkat pada Maret 2025 biasanya akan menerima SK setelah sekitar 25 hari kerja sejak pengusulan NIP P3K pada 28 Februari 2025.
Sesuai dengan amanat Undang – Undang yaitu menyelesaikan status tenaga non ASN, memakan waktu yang cukup panjang, setelah dinyatakan lulus para peserta harus melengkapi dokumen wajib sebagai syarat mendapat nomor induk P3K dan akhirnya ini waktu yang ditunggu pelantikan, merupakan kebahagian tersendiri yang dilantik maupun kebahagian keluarga.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) terpilih Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi dan rasa haru atas pelantikan 490 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi Tahap 1 Tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Bupati berharap P3K dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. “Saya berharap seluruh P3K yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, dan terus meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Muchendi.
Bupati juga menekankan pentingnya komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Dengan demikian, diharapkan P3K dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten OKI.
” Dengan diterimanya SK, P3K OKI dapat memulai tugas resmi mereka sebagai ASN, dengan gaji yang akan dihitung sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Maret 2025.”ujar Bupati.
Saya bisa saja tidak melantik P3K dikarenakan kondisi yang kurang baik sejak saya dilantik menjadi bupati, kita mengalami defisit dari ambang batas kewajaran, tentu akan berpengaruh pembangunan dan belanja pegawai tetapi kita mematuhi amanat Undang – Undang, pungkasnya. (Deni.K)