Mabespresisi.com (Muba) – Aktivitas pengerukan dan perataan tanah di titik K11 Dusun 2 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya risiko longsor terhadap lahan perkebunan warga di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (12/05/2026), terlihat adanya lubang galian dengan ukuran cukup luas di area yang berada di sekitar kebun karet dan sawit milik masyarakat. Sejumlah warga mengaku khawatir apabila aktivitas tersebut tidak dibarengi dengan sistem pengamanan dan penataan lahan yang baik.
“Yang kami khawatirkan adalah kemungkinan longsor karena posisi galian berada dekat dengan kebun masyarakat,” ujar salah satu warga Dusun 2 Desa Simpang Bayat.
Saat dikonfirmasi Tim media, perwakilan PT Marga Bara Jaya (PT MBJ) menjelaskan bahwa kegiatan di titik K11 merupakan pekerjaan perataan tanah pada lahan yang telah dibebaskan perusahaan secara sah.
“Material tanah yang dihasilkan dimanfaatkan sebagai timbunan penyangga jembatan pada jalur akses perusahaan di kawasan Jalan Tately,” jelas pihak PT MBJ.
Sementara itu, pihak CV Sumber Bangunan Jaya menegaskan bahwa izin operasional perusahaan mereka hanya berada di titik K5 dan tidak berkaitan dengan aktivitas di wilayah K11.
“Untuk aktivitas di K11, kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pekerjaan tersebut,” jelas pihak perusahaan.
Ketua Asosiasi Jurnalis Pemerhati Aset Nusantara (AJ-PENA), Megat Alang, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
“Setiap aktivitas pengerukan atau pengambilan material harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada risiko longsor atau kerusakan lahan warga akibat lemahnya pengawasan,” tegas Megat Alang.
Ia juga menilai aspek legalitas dan pengelolaan lingkungan perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jika memang kegiatan itu memiliki izin lengkap dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban menjaga keamanan area kegiatan agar tidak menimbulkan kerusakan maupun dampak sosial di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Warga berharap pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi area galian tetap aman dan tidak membahayakan lahan perkebunan maupun aktivitas masyarakat setempat (Randi/TIM)
