Mabes Presisi.Com Palembang -Bau tak sedap menyeruak dari Desa Tanjung Temiang, Ogan Ilir. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial SP yang merupakan Kepala Desa dari desa tetangga.
SP, bersama suaminya AW, dengan teganya merampas lahan milik Sulaiman (53), warga Dusun III RT 006 Tanjung Raja, seluas 10.894 meter persegi pada Maret 2022.
Ironisnya, SP yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya justru menunjukkan sikap serakah dan arogan. Lahan milik Sulaiman dirampas dan dijadikan tambang pasir tanpa persetujuan dan ganti rugi. Sejak 2022, Sulaiman hanya menerima kebungkaman dan ketidakjelasan atas haknya.
“Lahan saya digarap (jadi tambang pasir) oleh terlapor, padahal mau saya jual untuk biaya pengobatan dan menghidupi keluarga,” geram Sulaiman saat diwawancarai di depan SPKT Polda Sumsel, Rabu (06/03).
“Tanah ini saya beli dari Bahri tahun 1998 dan sudah saya tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00208,” sambungnya.
Keberanian SP dan AW dalam menyerobot lahan warga patut dipertanyakan. Apakah mereka kebal hukum karena status SP sebagai Kades? Atau adakah kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu?
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Kades. Rasa keadilan rakyat dipertaruhkan. Polda Sumsel didesak untuk menindak tegas kasus ini tanpa tebang pilih.
Tindakan Tegas dan Transparan Diminta
Masyarakat menuntut tindakan tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini. Pengusutan tuntas dan tanpa tebang pilih menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan tanpa tebang pilih,” tegas SR Lubis, Ketua dari Forum Peduli Rakyat Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel harus menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum Kades,” tegasnya.
Senada dengan Lubis, Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara, Deni Kusnindar bersama Icuk Sugiarto, menyatakan bahwa tindakan SP dan AW merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Perbuatan SP dan AW jelas merupakan penyerobotan lahan, yang diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Deni.
“Polda Sumsel harus segera menangkap dan memproses hukum kedua pelaku,” sambungnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Kades di Indonesia untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada nilai-nilai moral. Jangan jadikan jabatan sebagai alat untuk menindas dan merampas hak rakyat.( Team )