MABES PRESISI, OKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus narkoba dengan berhasilnya penangkapan seorang bandar narkoba di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini terjadi pada Senin lalu (14/8/23), dan tersangka yang berhasil diamankan adalah Burhanan (47), seorang warga setempat.
Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di wilayah Desa Bumi Kawa, jajaran Satresnarkoba Polres OKU segera merespon dan meluncur untuk mengungkap kebenaran di balik informasi tersebut. Dengan operasi yang tertutup, Satresnarkoba berhasil mengamankan Burhanan.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono SIK MH, bersama dengan Kasat Narkoba IPTU Fera Endeka, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah Dusun V RT 005 Desa Bumi Kawa. Saat itu, Burhanan tertidur di ruang tamu rumahnya ketika petugas berhasil mendatangi dan menangkapnya.
“Penggeledahan di tempat tinggal tersangka menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram,” ungkap AKBP Arif, Selasa (15/8).
Selain itu juga ditemukan satu plastik klip bening yang mengandung 28 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram.
“Ditemukan pula uang tunai sebesar Rp.1.100.000, satu dompet coklat bertuliskan LV, dan satu unit handphone Oppo A16 warna silver dengan nomor IMEI 1 866471052366677 dan IMEI 2 866471052366669,” jelas Kabag Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso SH.
Setelah penangkapan, Burhanan dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka dijerat dengan status sebagai bandar narkoba dan terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Budi Santoso.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres OKU dalam meringkus bandar narkoba ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dengan semakin ketatnya penegakan hukum terhadap kasus narkoba, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dan terhindar dari ancaman bahaya narkoba.
(riky)