Satres Narkoba Polres Muba berhasil amankan pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.

Mabespresisi.com, (muba) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah yang digelar pada Senin (5/1/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto sekitar 94,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaen menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan. Petugas mengamankan tersangka berinisial Msn (30) di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 53 paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKP S. Hutahaen, Selasa (6/1/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Muba kembali mengungkap kasus kedua di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir. Seorang perempuan berinisial IT binti KMR (36) diamankan di kediamannya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 85,58 gram, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta satu unit telepon genggam,” ungkap AKP S. Hutahaen.

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah hingga area sekitar kontrakan keluarga tersangka dan seluruhnya diakui sebagai milik pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut pasal-pasal lain yang relevan. Ancaman hukuman berat menanti para tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di atas para pelaku.

Polres Muba berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP S. Hutahaen.

(Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *