MABES PRESISI, Sukabumi –
Diduga karena mengabaikan perizinan, PT Universal Foods di Kabupaten Sukabumi berlokasi di Kampung Tenjoayu, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, terancam ditutup.
Camat Cicurug, Ading Ismail, menyatakan bahwa manajemen perusahaan sudah lama diingatkan untuk memenuhi persyaratan administrasi pendirian bangunan sesuai aturan.
“Upaya teguran sepertinya diabaikan, dan kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk memberlakukan sanksi kepada perusahaan tersebut,” tegas Ading Ismail pada Selasa (15/8).
Dia menyebut bahwa sudah ada dua kali teguran melalui Bagian Trantib (EMIL) yang ditugaskan untuk mengawasi proyek pembangunan PT Universal Foods.
“Dalam Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW, terutama Pasal 103, pembangunan tersebut bisa terhenti karena diduga melanggar Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung,” jelasnya.
PT Universal Foods diduga melanggar Perda No 9 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung serta Perda No 22 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi 2012-2032, khususnya Pasal 103 yang mengarahkan industri di luar Kawasan Industri tersebar di beberapa kecamatan.
Namun, PT Universal Foods saat ini dibangun sebagai Pabrik Makanan Keripik Singkong, yang tadinya dimiliki PT Costek Jaya sebagai Industri Elektronik. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Sukabumi Pasal 103.
Lebih lanjut, mengacu pada UU Tata Ruang No 26 tahun 2007 pasal 70 Ayat (1), penggunaan ruang tanpa izin dari pejabat berwenang dihukum dengan penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 500.000.000 Rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Universal Foods belum memberikan penjelasan, dan proyek tersebut masih berlanjut.
(herlan)