MABES PRESISI, SUKABUMI – Unit Tipidkor Polres Sukabumi memanggil Faiz Abdul Muhaimin terkait Lapdu HMI Nomor 03/B/SEK/07/1445 yang diajukan pada 27 Juli 2023. Lapdu tersebut mengenai dugaan pungli, pemerasan, dan penyelewengan kekuasaan dalam pendampingan hukum desa oleh oknum advokat.
Setelah memberikan klarifikasi kepada unit Tipidkor Polres Sukabumi, Kabid PTKP HMI Faiz Abdul Muhaimin menjelaskan kepada awak media bahwa dia mendapat undangan klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi untuk hadir pada Senin, 14 Agustus 2023, di ruang Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi.
“Alhamdulillah kami telah menyampaikan kepada pihak kepolisian salah satu motivasi kami adalah untuk menyelamatkan uang negara. HMI Cabang Sukabumi telah memberikan pernyataan klarifikasi ini untuk menghormati penegak hukum. Kami akan mengawal proses yang dilakukan oleh Polres Sukabumi,” ujar Faiz.
Faiz menjelaskan bahwa pihak Tipidkor Polres Sukabumi telah mengajukan sekitar 22 pertanyaan terkait klarifikasi ini.
“Alhamdulillah, kami telah menjawab semua pertanyaan sesuai dengan isi Lapdu yang telah disampaikan,” kata Faiz pada Senin, 14 Agustus 2023.
Beberapa pertanyaan yang diajukan, lanjut Faiz, berkaitan dengan penggunaan dana desa.
“Ada fokus pada penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta ada pertanyaan yang lebih mendetail terkait dengan Firma Hukum yang tidak memiliki akreditasi atau tidak menggunakan LBH yang terakreditasi,” ungkap Faiz.
Ketika ditanya oleh awak media apakah menurut HMI Cabang Sukabumi ada kemungkinan 85 desa tersebut akan dipanggil oleh Tipidkor Polres Sukabumi, Faiz menjawab bahwa ada kemungkinan. Faiz juga mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya harus dilihat oleh Inspektorat saja, tetapi juga harus melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum).
“Motivasi kami sederhana, yaitu untuk menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.
(herlan)