Nursula
Blog  

Polres OKI telah mendalami Peredaran Solar Hasil Olahan, Truk Tangki Bermuatan 26 Ton Diamankan

Mabes Presisi. Com -Kayuagung,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi setelah mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 26 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang.

 

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana turut serta membantu melakukan peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas beserta hasil olahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ketika Kasat Reskrim Iptu M.Raka Dwi Darma dan personel Unit Pidsus melaksanakan patroli di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang. Di tengah patroli, petugas menerima informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.

 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Di lokasi, petugas menghentikan sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye bernomor polisi BE 8767 IU.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan tangki kendaraan berisi sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery). Kepada penyidik, sopir berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku muatan tersebut berasal dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni BS (25), sopir serta L (49), kernet, Keduanya diamankan bersama kendaraan dan muatan BBM untuk menjalani proses penyidikan di Mapolres OKI.

 

Barang bukti yang disita berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso warna oranye dengan muatan sekitar 26 ton solar hasil olahan.

 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul bahan bakar minyak tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Menurut dia, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara.

 

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKBP Eko.(D. Kusnindar)

Exit mobile version