Ogan Ilir, MabesPresisi.com – Polsek Muara Kuang berhasil menangkap pelaku pencurian HP di Desa Lubuk Tunggal, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolsek Muara Kuang Iptu. Alimin, S.H., mengatakan, pelaku pencurian tersebut adalah Heriyanto alias Yik (30), warga Desa Lubuk Tunggal.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya,” kata Alimin.
Alimin menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban, Ali Sofi bin Ali Sodikin (21), sedang tertidur di kamarnya. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela dan mengambil HP milik korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” kata Alimin.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Alimin.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12 warna Diamond Glow dengan nomor IMEI 860735053621173 dan 1 unit kotak HP Vivo Y12.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Alimin. *