MABESPRESISI.com, Baturaja – Polres Oku telah berhasil mengamankan pelaku AM Alias Udin (39), seorang warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, dalam sebuah kasus dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 351.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Pelaku AM Alias Udin (39) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui bernama Sdri LILIS SURYANI.
Pelaku AM Alias Udin (39) diduga memukul korban di bagian bibir sebelah kanan bagian atas dengan tangan kiri, sebanyak satu kali. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bibir sebelah kanan bagian atas yang memerlukan jahitan.
Melalui penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku. Pelaku Udin kini ditahan di Polres OKU dan akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius pihak berwajib dalam menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. (*)