Mabes Presisi.Com-Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Direskrimum mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ‘Mail Order Bride’ atau pengantin pesanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka mengambil keuntungan dari menjodohkan pasangan beda negara
“Dengan cara menyediakan pengantin wanita warga negara Indonesia, kepada warga negara Cina,” ucap Wira saat memberi keterangan media pada Jumat, 6 Desember 2024.
Wira menjelaskan para korban yang merupakan perempuan ditampung di suatu tempat di Semarang. Namun, akhirnya korban dipindah oleh tersangka ke wilayah Pejaten dan Cengkareng.
Ada pula laporan soal pemberangkatan korban dugaan TPPO melalui Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. “Dari penindakan di dua TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang,” kata Wira merincikan total tersangka dari dua kasus dugaan TPPO. Ia mengatakan di antara para tersangka terbagi perannya, ada yang menjadi sponsor, perekrut atau penampung, hingga pemalsu identitas.
Wira juga menyebut para tersangka menggunakan taktik untuk menjerat para korban dengan menuliskan surat perjanjian dengan bahasa asing. “Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” ujar Wira. Akibatnya, para korban tidak mengetahui isi perjanjian tersebut dan harus mematuhi kesepakatan di dalamnya.
Wira menyatakan para tersangka mendapat imbalan dari kisaran Rp 15 sampai 150 juta untuk jasa menikahkan tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon genggam, KTP, foto pernikahan, surat perjanjian berstempel PT, permohonan visa, dan perhiasan emas dengan total 75 gram.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman pidana maksimal selama 15 tahun. ( win,Muslyadi)