Mabes Presisi.Com-Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka berinisial R, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Musi Banyuasin.
Penetapan tersangka R dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Sebelumnya, R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran persnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan mark-up harga langganan internet desa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah penggelembungan harga langganan internet desa. Tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Penetapan tersangka baru ini merupakan langkah konkret dalam upaya tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 87 orang saksi dalam kasus ini.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.
Penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet desa di Musi Banyuasin menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.