Kodim 0402/OKI-OI

Nursula

Berkah Ibu
Blog  

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tersangka berinisial HF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang mulai tanggal 11 Juni hingga 30 Juni 2024.

Penetapan HF sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa ia terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan modus operandi tersangka HF dalam kasus ini. HF diduga menerima aliran dana dari tersangka MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN), yang merupakan penyedia jasa internet untuk desa-desa di Muba.

“Tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA,” jelas Vanny.

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu MA selaku Direktur PT ISN dan R, seorang ASN di Dinas PMD Muba yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HF diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 11, Pasal 5 ayat (2).

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 99 saksi terkait kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi internet desa di Muba ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama pejabat publik, untuk selalu mengedepankan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *