Mabes presisi.Com -Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kajari OKI Sumantri SH, MH. Mengungkapkan barang-barang bukti tersebut terdiri dari jenis barang bukti Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dll.
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Bupati OKI H. Munchendi Mahzareki. SE. M.Si, waka Polres OKI, Kodim 0402/OKI, Ketua PN Kayuagung, BNN OKI, Kadinkes OKI, Lapas Kayuagung, lapas Tanjung Raja serta insan pers.
“Barang-barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari hingga Agustus 2025,” Ujar Kajari Sumantri di Halaman Kantor Kejari OKI, Senin (26/8/2025).
Sumantri mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berasal dari berbagai macam tindak pidana umum. Pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet untuk Barang Bukti Narkotika. Dipotong dengan mesin gerinda untuk barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam, serta untuk Barang Bukti Pakaian Dll dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hari ini kita musnahkan BB ini berasal dari 159 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya,” kata Sumantri saat diwawancarai di sela-sela pemusnahan.
Diterangkannya, untuk barang bukti Narkotika yang berasal dari 63 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu 440 bungkus paket kecil dengan berat total 247,678 gram, ekstasi sebanyak 93 butir.
lanjutnya, barang bukti Senjata Api yang berasal dari 9 berkas perkara, terdiri dari 9 pucuk senjata api dan 30 butir amunisi.
Lalu, barang bukti Senjata Tajam yang berasal dari 55 berkas perkara yang terdiri dari 65 pisau garpu/parang. Terakhir Barang Bukti Pakaian yang berasal dari 197 berkas perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada pasal 30 ayat (1) hurub b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif” Pungkas Sumantri.
Sementara itu Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki. SE. M.Si mengatakan, untuk sampai keproses ini melalui proses yang panjang karena untuk mengungkap kasus apapun bukan hal yang mudah, apalagi narkoba mengingat daerah OKI cukup luas, alhamdulilah Kejari OKI telah menuntaskan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemerintah kabupaten OKI berterima kasih atas upaya yang sudah dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan memberantas narkoba dan mengurangi tindak kejahatan yang ada fi kabupaten OKI. ( Deni.K)