
Mabespresisi.com(Muba), Selasa (17/3/2026) – Insiden kebakaran kembali terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.38 WIB. Peristiwa ini menambah daftar panjang kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, lokasi yang terbakar diduga merupakan tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal milik seseorang berinisial YN, yang disebut-sebut merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin. Informasi tersebut masih terus ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kebenarannya.
Kebakaran yang terjadi di tengah malam tersebut sempat membuat warga sekitar panik. Kobaran api dari area penyulingan terlihat membumbung tinggi dan menerangi kawasan sekitar sebelum akhirnya mulai mereda setelah beberapa waktu.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti jumlah kerugian akibat insiden tersebut, serta belum ada kepastian apakah terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa itu. Tim media masih terus menghimpun informasi dari berbagai sumber di lapangan guna memastikan kronologi lengkap serta dampak yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut.
Insiden di Desa Mekar Sari ini bukanlah kejadian pertama. Sepanjang tahun 2026, sejumlah peristiwa serupa juga tercatat terjadi di wilayah Kecamatan Keluang dan sekitarnya yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Pada Februari 2026, kebakaran penyulingan minyak ilegal juga dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Keluang. Peristiwa tersebut diduga berasal dari aktivitas pengolahan atau “masakan minyak” pada lokasi illegal refinery yang beroperasi tanpa standar keselamatan yang memadai.
Masih pada tahun yang sama, kebakaran penyulingan juga dilaporkan terjadi di desa yang sama pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat aktivitas penyulingan minyak ilegal tengah berlangsung. Insiden tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasi penyulingan berada tidak jauh dari kawasan permukiman masyarakat.
Hingga kini, terkait sejumlah peristiwa kebakaran tersebut, pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai perkembangan penyelidikan ataupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyulingan ilegal tersebut.
Rentetan kejadian ini menunjukkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal diduga masih terus berlangsung di wilayah Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, meskipun berulang kali memicu kebakaran dan menimbulkan risiko besar bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Selain berpotensi menimbulkan korban jiwa, aktivitas penyulingan ilegal juga rawan memicu pencemaran tanah, udara, serta kerusakan lingkungan yang dapat berdampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya mengarahkan pengelolaan minyak rakyat melalui jalur yang lebih tertata dan legal. Skema tersebut di antaranya melalui pengelolaan oleh BUMD, koperasi masyarakat, serta pelaku UMKM, dengan dukungan kerja sama bersama SKK Migas, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam pengawasan, minim risiko, serta memiliki mekanisme hukum yang jelas.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal masih diduga tetap beroperasi, meskipun berbagai imbauan dan upaya penertiban telah dilakukan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan kritik dan keprihatinan dari berbagai kalangan. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, serta aktivis pemerhati lingkungan menilai bahwa rentetan kebakaran yang terus berulang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan sistematis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin terkait kronologi kejadian terbaru di Desa Mekar Sari, langkah penyelidikan yang dilakukan, maupun kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penyulingan tersebut.
Situasi ini juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penegakan hukum terhadap praktik penyulingan minyak ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Melihat rentetan insiden yang terus berulang, masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan aktivitas penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin.
Sejumlah tokoh masyarakat bahkan mendesak agar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., M.I.K. dapat turun tangan langsung untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyulingan ilegal tersebut
.
Masyarakat juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan serta menata kembali pengelolaan minyak rakyat melalui skema yang legal, aman, dan memberikan kepastian hukum, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan jiwa maupun merusak lingkungan.
“Peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi dan bahkan dalam beberapa kejadian sebelumnya dilaporkan menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda. Karena itu penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi, tetapi harus disertai langkah pencegahan yang nyata,” ujar salah satu pemerhati kebijakan energi di Musi Banyuasin.
Tim redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin guna memperoleh konfirmasi resmi terkait insiden kebakaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, tim media masih terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi lanjutan terkait kronologi kejadian serta dugaan kepemilikan lokasi penyulingan yang disebut-sebut berkaitan dengan inisial YN.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Randi/Tim)
