Nursula

Ilegal Drilling Masih Merajalela di Batang Hari Leko, Negara Diduga dikibulin Mafia Migas.

Mabespresisi.com(Muba)— Praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi tamparan keras bagi wibawa negara. Berdasarkan hasil investigasi Tim Media pada Sabtu, 27/12/2025, aktivitas eksploitasi migas tanpa izin masih berlangsung terbuka di kawasan hutan produksi, seolah hukum hanya menjadi pajangan tanpa daya paksa.

Fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan pengeboran minyak dilakukan tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis migas, tanpa AMDAL, dan ironisnya diduga berlangsung di kawasan hutan negara yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan ilegal. Lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini terindikasi terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan mafia migas yang terorganisir.

Tim investigasi menemukan dugaan penggunaan alat berat untuk menunjang aktivitas illegal drilling. Masuknya alat berat ke kawasan hutan produksi tanpa izin negara.

Investigasi mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki peran kunci dalam aktivitas ilegal ini, antara lain:

1. ‘Y.P’, diduga sebagai koordinator lapangan dan penguasa lahan hutan produksi yang dijadikan lokasi illegal drilling disebut sebagai Tuan Takur (Tuan Tanah) .

2. ‘Ib’, diduga sebagai koordinator jaringan yang mengatur alur distribusi minyak ilegal,membangun portal masyarakat,dan mengumpulkan uang hasil pungli dan fee sumur ilegal berupa Fee 10% untuk di serahkan ke ‘Amr’

3. ‘Amr’, diduga berperan sebagai humas lapangan yang mengondisikan situasi agar aman dari pengawasan hukum, masyarakat, dan pers, sekaligus mengelola aliran fee untuk “pengamanan”.

Aktivitas illegal drilling tanpa standar keselamatan dan tanpa AMDAL berpotensi menimbulkan:

– Pencemaran tanah dan air,

– Kerusakan ekosistem hutan produksi,

– Risiko luapan lumpur yang dapat menyerupai tragedi Lumpur Lapindo,

Ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat sekitar.

Pembiaran terhadap kondisi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan ekologis yang dampaknya diwariskan ke generasi mendatang.

Dari sisi keuangan negara, illegal drilling jelas menyebabkan:

– Hilangnya PNBP Migas,

– Kebocoran pajak produksi dan distribusi,

– Kerugian negara dalam jumlah besar (lost tax).

Seluruh hasil eksploitasi minyak ilegal ini tidak tercatat secara resmi, sementara negara hanya menjadi penonton atas perampokan sumber daya alamnya sendiri.

Aktivitas ini kuat diduga melanggar berbagai regulasi, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas,

– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,

– UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Penerapan UU TPPU menjadi kunci strategis untuk menelusuri aliran dana, menyita aset, serta mengembalikan kerugian negara.

Tim Media Selaku peran kontrol sosial mendesak APH khusus nya

Polsek Batang Hari Leko dan Polres Musi Banyuasin segera;

1. menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling dan melakukan penyidikan menyeluruh.

2. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk bila menyeret oknum APH.

3. Pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan kawasan hutan produksi demi menyelamatkan aset negara.

Tim media berharap Aph melakukan tindakan yang transparan sebagai amanat kepentingan publik demi menyelamatkan aset negara, pembiaran terhadap illegal drilling adalah pengkhianatan terhadap konstitusi, lingkungan, dan masa depan bangsa. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang sesungguhnya kalah bukan hanya hukum, tetapi kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sendiri.(Randi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *