Mabespresisi.com,(MUBA)– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba). Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Keruh dengan meringkus seorang pengedar berinisial (SLN)
Warga Dusun II Desa Kertayu tersebut tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kasat Res Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memastikan target, tim langsung bergerak ke lokasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ungkap IPTU Budi Mulya pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan. Sahlan diduga menyimpan stok narkotika dalam jumlah lumayan untuk diedarkan secara eceran. Berikut rincian barang bukti yang disita:
57 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram.
Sejumlah tablet diduga narkotika berbagai logo dengan berat bruto lebih dari 6 gram.
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950.000.
Plastik klip bening dan wadah penyimpanan.
Saat ini, Sahlan beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Budi.
Menutup keterangannya, IPTU Budi Mulya kembali mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Ia menekankan bahwa peran aktif warga sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Randi)










