Mabespresisi.com,(Muba) – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku berinisial NDA (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka menyerahkan diri pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah mengetahui dirinya tengah dicari oleh petugas.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar IPTU Hutahean.
Korban diketahui bernama FMP (22), seorang petani asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di kebun kelapa sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah tersebut dipicu oleh persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat mencuri buah durian milik korban.
“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung serta merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan penusukan menggunakan sebilah parang,” jelas IPTU Hutahean.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka Bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Saat ini NDA (28) telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPTU Hutahean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Randi)

