MABESPRESISI.com, OKI – Bhabinkamtibmas Polsek Sp. Padang, Aiptu Noprin.SH, melaksanakan kegiatan mitigasi dan sosialisasi Karhutbunlah di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam kerangka mitigasi karhutbunlah, Aiptu Noprin melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ini mencakup pemantauan dan penilaian situasi di lapangan untuk mendeteksi potensi titik api atau kebakaran.
Jika titik api terdeteksi, langkah-langkah pemadaman awal diterapkan untuk mengendalikan api sebelum menyebar dan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar.
Selain tindakan mitigasi, Aiptu Noprin juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan cara membakar.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan, serta ancaman hukuman pidana bagi pelaku karhutbunlah, yang dapat mencapai 15 tahun penjara.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat membantu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sp. Padang,” kata Aiptu Noprin.
Menurut Aiptu Noprin, kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana alam yang dapat menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya melalui mitigasi dan sosialisasi. (den/dhi)