Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus seorang pria (32) berinisial SR pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia (10) di Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku (SR) melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2023 hingga November 2024 ketika Istrinya sedang tidak berada di rumah.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat mengatakan kejadian ini saat diungkapkan Ibu kandung korban (MM) 34 tahun saat ia melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Mapolres Jakarta Utara.
“Bermula saat ibu korban (MM) keluar bersama anaknya yang berusia 3 tahun untuk beli makan, kala itu pelaku (SR) memasuki kamar korban yang berada di lantai 2 yang sedang bermain handphone bersama temannya. Kemudian, pelaku meminta korban untuk turun dan menyuruh teman korban pulang ke rumah,” ujar Gerhard dalam keterangannya kepada awak media Rabu 11 Desember 2024.
Setelah teman korban pulang, pelaku (SR) menyuruh korban ke kamar mandi dan membuka celana korban yang masih berusia di bawah umur. “Lalu pelaku mengambil handuk untuk menutupi mata korban dan melakukan aksinya, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban berkali-kali, hingga akhirnya korban mengeluh kesakitan,” terang Gerhard.
Pelaku juga kerap memberikan uang Rp. 5 ribu kepada korban dididuga untuk menutupi aksi bejatnya. Sejak 2023 hingga kasus ini terungkap korban merasa takut untuk menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya kepada sang Ibu karena galak.
“Kejadian ini sudah berulang-ulang, atas kejadian ini korban merasakan sakit pada kelaminnya dan korban sangat takut kepada pelaku,” kata Gerhard.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp. 5 miliar rupiah.
(Win)