Bandar Narkoba Sungai Baung Diringkus Intelair Ditpolairud Polda Sumsel

Licin Seperti Belut, Tak Berkutik Saat Hisap Sabu

BM (36) warga Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, OKI, saat diamankanIntelair Ditpolairud Polda Sumsel pada hari Senin (18/3/2024).

Palembang, Sumsel – Dikenal licin seperti belut, seorang bandar narkoba di perairan Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI) tak berkutik saat diringkus Intelair Ditpolairud Polda Sumsel. Pelaku bernama Beni Miswar (36) warga Desa Bubusan, Kecamatan Jejawi, OKI, tertangkap basah sedang asik menghisap sabu-sabu pada hari Senin (18/3/2024).

Operasi Penangkapan yang Dramatis

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi MM, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Rahmad Sihotang SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Intelair Subdit Gakkum telah berhasil menangkap bandar narkoba di Perairan Sungai Baung OKI,” ujar Sihotang kepada wartawan, Jumat (22/3/24).

Sihotang menjelaskan bahwa Beni Miswar terkenal licin dan sering berpindah-pindah tempat. Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di perairan Sungai Baung Desa Distrik Bagan Tengah, pada hari Selasa (19/3), tim Intelair yang dipimpin Kasi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, Kompol Rio Artha Luwih SH SIK MSi, bersama Kanit Intelair Iptu Urip Santoso SIP dan beberapa personel bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pengintaian di salah satu rumah warga dan mendapati Beni Miswar sedang bersantai setelah mengonsumsi sabu-sabu. Tim langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan.

Barang Bukti yang Mengagumkan

Penggeledahan menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan:

  • 1 paket sabu berukuran besar
  • 8 paket sabu berukuran sedang
  • 40 paket sabu berukuran kecil siap edar
  • Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1.170.000

Ancaman Hukuman yang Berat

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sihotang. “Beni Miswar akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *