Blog  

Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Palembang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), HZ, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel atas dugaan korupsi dana hibah. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

HZ ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang, terhitung mulai 16 April 2024 hingga 5 Mei 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Sebelumnya, penanganan perkara sempat ditunda karena HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumsel. Namun, setelah tahapan Pemilu dilalui dan tersangka tidak terpilih, proses hukum dilanjutkan.

HZ disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandinya, seperti yang disebutkan dalam rilis sebelumnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.

Setelah Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) selesai, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.( Deni.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *