Kodim 0402/OKI-OI

Nursula

Berkah Ibu

Aroma Korupsi Membungkus Janji Manis Museum Bende Seguguk

Di balik rimbunnya pepohonan dan belukar liar, sebuah bangunan megah bertengger di tepi jalan Kapten H. Teguh Kayuagung. Bangunan itu tak lain adalah Museum Bende Seguguk.

Ogan Komering Ilir, MABESPRESISI.com – Di tengah janji manis peresmian Museum Bende Seguguk, aroma korupsi menusuk hidung publik. Forum Peduli Rakyat Sumatera Selatan (FOMPRASS) tak tinggal diam, menuding proyek ini sarat penyimpangan dana.

“Lambatnya pembangunan dan kejanggalan dalam prosesnya menjadi indikasi kuat penyimpangan dana,” tegas Direktur Eksekutif FOMPRASS, SR Lubis di Palembang (27/3).

Kecurigaan FOMPRASS bermula dari kondisi proyek yang mangkrak, dengan material bangunan berserakan tanpa pengawasan. Ironisnya, proses serah terima tahap 1 dan tahap 2 diduga telah dilakukan.

“Bagaimana bisa serah terima dilakukan jika proyek belum selesai 100%? Ini patut dipertanyakan,” kata Lubis.

Informasi Tender Proyek Museum Bende Seguguk Tahap 1 Tahun 2022. Sumber: LPSE Kabupaten OKI.

Kejanggalan semakin mencolok ketika melihat nilai kontrak fantastis yang mencapai hampir Rp. 4 Miliar. Tahap 1 menghabiskan dana Rp. 1.979.000.000, sedangkan tahap 2 menelan biaya Rp. 1.977.500.000.

“Angka ini terkesan bombastis untuk sebuah museum di daerah,” kritik Lubis. “Ke mana larinya uang negara ini? Dan bagaimana kelayakan proyek ini bisa mencapai nilai kontrak seperti itu?”

Informasi Tender Museum Bende Seguguk Tahap 2 pada tahun 2023. Sumber: LPSE OKI.

FOMPRASS mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki proyek Museum Bende Seguguk. “Masyarakat berhak mengetahui kemana perginya uang negara,” tegas Lubis.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja, dan proses serah terima tahap 1 dan tahap 2 yang janggal pun harus diusut tuntas,” imbuhnya.

Aroma korupsi ini mencoreng janji manis budaya OKI yang terkubur dalam kekecewaan dan rasa malu. “Museum ini seharusnya menjadi wadah pelestarian budaya dan menjadi kebanggaan masyarakat,” ungkap Lubis. (Publikasi DPD SWI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *