MABESPRESISI.com, Ogan Komering Ilir — Mengenai adanya pemberitaan yang beredar terkait penjualan 10 ekor sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan narasi telah disepakati oleh seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus BUMDes.
Sebanyak 6 (enam) orang pengurus BPD Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir secara kompak menyanggah adanya pemberitaan yang beredar tersebut.
Menurut para pengurus yang ditemui awak media pada Kamis (19/10/2023) sore. Jika terdapat beberapa kekeliruan dan pernyataan tidak pas sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Dikatakan Ketua BPD Tanjung Makmur, melalui Sekretaris BPD, Imam Royani terdapat point yang harus di tekankan dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Salah satunya yaitu bahwa tidak pernah diadakannya rapat bersama BPD dan pengurus BUMDes sebelum dilakukan penjualan.
“Mengenai rapat tersebut, sekali lagi kami selaku BPD menegaskan tidak pernah diikutsertakan untuk bermusyawarah mengenai masalah penjualan sapi-sapi tersebut,”
“Sehingga bisa dikatakan jika didalam pemberitaan itu kalimatnya sangat tidak pas, karena kami sebagai BPD tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Terkait dengan baru dilakukannya pengembalian uang sebesar Rp 86 juta sementara 2 tahun kasus penjualan sapi tersebut telah bergulir, itu benar.
“Memang benar adanya uang tersebut baru dikembalikan, tetapi baru dilaksanakan pada Sabtu 14 Oktober 2023 kemarin,” beber didampingi anggota BPD lainnya.
Selanjutnya, tentang kebenaran bukti foto kegiatan musyawarah yang dibawa oleh pihak pengacara Kepala Desa Tanjung Makmur serta kwitansi penjualan, Imam tegas membantah hal tersebut.
“Mengenai foto itu juga, ada dua point yang harus kami luruskan yang pertama yaitu benar jika kami diajak musyawarah tetapi dalam foto tersebut bukan diambil ketika musyawarah penjualan sapi,”
“Dimana poto pertama diambil saat kami selaku BPD menyaksikan penyerahan jabatan BUMDes dari pengurus lama ke pengurus yang baru, namun tidak ada pembahasan mengenai sapi,”
“Lalu poto kedua diambil hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, belum seminggu. Kami yang ada dalam foto tersebut hanya menyaksikan pengembalian uang hasil penjualan sapi dari bendahara desa ke pengurus BUMDes yang baru melalui rekening BUMDes,” terangnya.
Menurutnya selama dua tahun pasca 10 ekor sapi dijual, pihak pemerintah desa baru menyerahkan uang hasil penjualan pada pekan lalu.
“Jadi selama waktu 2 tahun ini kami tidak mengetahui uang hasil penjualan sapi dikelola oleh pribadi atau pemerintah desa,” ungkapnya.
Ditambahkan, ia sangat menyayangkan ketidak transparan pimpinan desa terhadap BPD yang seharusnya diikutsertakan dalam pengambilan setiap keputusan.
“Ini lah yang sangat kami sayangkan, kita baru mengetahui adanya penjualan sapi milik BUMDes ini setelah adanya berita beredar (mencuat). Kami segenap BPD juga baru dilibatkan dan diberi tau,” keluhkan.
Ditemui terpisah, Ketua Pengurus BUMDes lama, Sukamat mengatakan sewaktu penyerahan kepengurusan BUMDes yang baru terdapat aset berupa 12 ekor sapi, 300 buah kursi plastik, 1 unit mobil ambulance dan seperangkat alat kesenian kuda lumping yang turut diserahkan.
“Itulah yang saya serahkan ke pengurus BUMDes yang baru sekaligus dibuatkan berita acara serah terima yang ditandatangani banyak saksi,” pungkasnya.
Dikatakan lebih lanjut, setelah penyerahan pengurus BUMDes yang baru. Ia tidak tahu lagi apakah para petani masih mengelola sapi-sapi tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara pasti mengenai penjualan sapi tersebut. Karena tidak ada pemberitahuan,” pungkasnya. (dhi)