Ogan Komering Ilir — Sidang perdata gugatan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya, Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi di gelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (18/10/2023) sore.
Diketahui gugatan diajukan anggota KUD Marga Mulya melalui lembaga bantuan hukum Bima Sakti Palembang terhadap enam orang tergugat yang merupakan pengurus Koperasi tersebut.
Sidang perdata nomer 35 yang digelar di kantor PN Kayuagung di pimpin majelis Hakim Ketua Tira Tirtona SH MHum dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, M Novel Suwa SH MH bahwa kliennya Teguh Budi Waluyo bersama dengan 20 orang anggota lainnya, masih tercatat sebagai anggota di Koperasi Marga Mulya.
Dikatakan Novel jika kepengurusan koperasi Marga Mulya yang ada saat ini banyak kemunduran yang didapat dan karena satu per satu anggota memutuskan keluar.
“Jadi keberhasilan koperasi sudah berkurang dan juga tidak kunjung dilaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun). Jadi perlu diaudit koperasi itu guna adanya transparansi,” kata kepada awak media.
Masih kata dia, dengan telah masuk perkara perdata di Pengadilan mengenai permasalahan ini. Pihaknya menginginkan keputusan dilakukan secara adil.
“Kami meminta kepada pengadilan untuk dibukakan RAT itu dan yang kedua diadakan audit, jangan hanya audit mereka sebagai pengawas, tapi dari luar yang ibaratnya bersertifikat,”
“Kami minta kepada majelis hakim nanti putusannya dibukakan yang se adil-adilnya atas kepengurusan koperasi,” harapannya.
Terkait adanya mediasi yang disampaikan oleh Majelis hakim, Novel menyebut merupakan jalan terbaik agar menjadi transparan.
“Tanggapan kami untuk mediasi kedepannya lebih baik musyawarah sesuai dengan undang-undang mahkamah agung ya di mediasikan. Kami akan mencari jalan terbaik dan sebagai anggota koperasi inginnya adalah perdamaian yang indah, jadi transparan,” sebutnya.
Ditemui terpisah kuasa hukum dari tergugat, Rolan Fahrudin SH mengatakan bahwa penggugat mengajukan tuntutan agar pengurus KUD Marga Mulya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita menanggapi dari gugatan ini. Tadi juga sudah dilakukan mediasi dan sementara kami masih menunggu adanya mediasi lanjutan,” katanya saat ditemui.
Selaku kuasa hukum tergugat 1 sampai 6, Rolan meminta apa yang dituduhkan penggugat agar dibuktikan di persidangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Masalah ini kita serahkan ke pengadilan untuk melihat fakta-fakta di persidangan yang dituduh oleh penggugat ini. Selaku tergugat kita juga akan membuktikan di persidangan,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada majelis hakim PN Kayuagung untuk memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap apa yang di gugat.
“Kami sangat berharap keputusan nantinya diberikan dengan seadil-adilnya, agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” pintanya.
Saat disinggung terkait adanya salah satu tuduhan tidak kunjung dilaksanakan RAT sejak tahun 2021 sampai 2023. Rolan menyatakan kliennya masih melakukan proses penyusunan RAT.
“Masalah RAT ini sedang dilakukan proses penyusunan dan rencananya akan dijalankan pada awal tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Persidangan perdata itu diketuai majelis hakim Tira Tirtona SH MHum anggota M Rizki SH dan Dany Agustinus SH. Dimana dilakukan mediasi untuk kedua belah pihak.
Adapun hakim mediatornya Indah Wijayati SH diberikan waktu selama 30 hari ke depan.
(dhi)