PASAR CINDE MANGKRAK LEGESI SANG GUBERNUR ?

Mabes Presisi, Palembang – Perencaan pembangunan Pasar Cinde Palembang yang terletak di kawasan Jalan Jend. Sudirman Kelurahan 24 iIlir, yang direncanakan menelan anggaran Rp 330 miliar MANGKRAK selam 6 tahun ini, pembangunannya sendiri dibangun dengan sistem BOT (Build operate and Transfer) oleh pihak ketiga.

Dimana dengan sistem BOT ini pembangunannya tidak menggunakan uang negara atau APBD. Dengan demikian dana pembangunan salah satunya berasal dari pemesanan Lapak / kios dari para pedagang (DP). Maka yang menjadi Korban dari Pembungan Pasar Cinde yang mangkrak ini adalah Pedagang yang sudah menyetor Miliaran rupaih kepada pihak pengembang.

Berawal dari pemeriksaan oleh BPK RI WIL SUMSEL atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08,A/SHP/XVIII.PLG/01 /01/2020.

Didalam LHP itu, Pemprov Sumsel dan PT. Magna Beatum Alderon mengadakan perjanjian pemanfaatan asset Pemprov berupa tanah yang berada di Pasar Cinde Palembang.

Pihak Pertama yaitu Ir. Alex Noerdin (Gubernur Sumsel) dan Ir. Fajar Tarigan Gersang (Direktur Utama) Sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja sama Nomor 231/PKS/BPKAD/2016 dan MB014/PKS/DIRUT/III/ 2016, pada tanggal 18 Maret 2016 tentang Pelaksanaan Kerja sama Mitra Bangun Serah Pembangunan Kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde”.

Obyek BGS adalah tanah seluas 6.540 m² yang merupakan milik Pemerinta Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 26 Tahun 1995.

Hasil BGS berupa bangunan pasar modern dan falitias pendukungnya yang dibangun dan di kelola oleh PT MB akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sumatera Selatan SETELAH berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.

Perjanjian ini kemidian diubah dengan Addendum Nomor 028/SPK/BPKAD/2018 dan MB103/ADD/ DIRUT/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018. Perbahan ini dimaksud antara lain; Pihak Kedua (BGS /BOT) Membangun dan Mengembangkan BUKAN Merevitalisasi sebagimana pada awal perjanjian,

Perubahan rincian jangka waktu perjanjian yaitu Tahap persiapan selama 900 hari kalender, dan Tahap Pengelolaan selama 25 tahun, luas bangunan menjadi 50,745 m², PT MB DAPAT mengagunkan sertifikat HGB diatas HPLdengan pertanggungan secara perdata sebelum masahak pengelolan berakhir. Adapun kontribusi yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari, Kontribusi awal berupa bangunan dengan luas 10 % dari luas bangunan keseluruhan, Kontiribusi usaha berupa kontribusi parkit sebesar 40 % untuk Pemprov Sumsel dari laba bersih pengelolaan parkir.

Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan oleh BPK diketahui bahwa pemprov Sumsel tidak memiliki pedoman perhitungan besaran kontribusi dengan memedomani ketentuan perhitungan dan pembanyaran kontribusi PT MB BELUM berpedoman pada peraturan karena penentuan besaran kontribusi bukan hasil perhituan TIM.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sumsel telah memutus kontrak dengan PT Magna Beatum (Aldiron Grup) Dengan demikian, rencananya proses pembangunan akan diambil alih Pemprov Sumsel “.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herma Deru.”Pembangunan Pasar Cinde akan dilanjutkan sendiri oleh Pemprov Sumsel dengan bekerjasama dengan Pemkot Kota Palembang menggunakan anggara APBD 2023, dengan kisaran anggaran Rp.250 miliar, namun samapi diterbitkan berita ini belum ada tanda-tanda realisasinya (Masa Jabatan 1 Oktober 2023).

Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berawal dari penyimpangan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Marga Beatum Alderon tentang Pemanfaatan barang milik daerah kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016 – 2018. Berdasarkan Sprint Lidik Kajati Sumsel Nomor: Print-516/L.6/FD.I/04/2023

tanggal 10 April 2023. Dalam pelaksanaanya Kejati telah memintai keterangan dua orang dari pihak Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yakni Burkian dan Azham Adhitama.

Melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Venny Yulia Eka Sari SH MH, pada tanggal 31 Juli 2023 kausus Pembangunan Pasar Cinde ini telah dimulainya dinaikkan status hukumnya dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan,

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa empat orang saksi yakni EDS eks kepala BPN Kota Palembang tahun 2019, BK yang pernah Kabid pengelolaan barang milik daerah (BPKAD) Sumsel kemudian AA selaku mantan Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Sumsel dan AP mantan Kasub pemanfaatan pada BPKAD Prov Sumsel. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan alat bukti.

(Sr Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *