Dua Warga Dusun V Desa Sungai Pasir Cengal OKI Ditangkap karena Membakar Lahan

OKI, MabesPresisi.com

Meskipun telah ada larangan pemerintah terkait pembukaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran, dua individu bersaudara, yakni Peri Sandi alias Meri (39 tahun) dan adiknya Jonelius, tetap melakukan tindakan tersebut. Kejadian ini berujung pada penangkapan keduanya oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kanit Pidsus IPTU M. Wahyudi, menjelaskan bahwa kedua pelaku membuka lahan dengan cara membakar, dengan rencana untuk menanam karet di lahan tersebut. Aksi ini dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di area Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI.

“Pelaku Peri Sandi dan adiknya Jonelius membuka serta membersihkan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare (Ha), yang diakui pelaku adalah lahan milik mereka dengan menggunakan parang dan garu,” ungkap IPTU M. Wahyudi.

Kedua pelaku juga membakar bekas pembersihan tersebut dengan menyalakan obor bambu, yang kemudian disulutkan ke rumput, batang, dahan, dan ranting karet tua. Akibatnya, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1,5 Ha.

Tindakan keduanya tidak luput dari pengawasan, dan mereka diamankan oleh anggota Unit Pidsus Polres OKI bersama dengan anggota Polsek Sungai Menang dan RPK PT. BMH yang ada di lokasi.

Kedua pelaku dibawa ke Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta barang bukti berupa 1 korek api merk Fox berwarna hijau dan 1 obor yang terbuat dari bambu berukuran 120 Cm.

IPTU M. Wahyudi juga menyatakan bahwa kedua pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas IPTU M. Wahyudi.

Di sisi lain, Jonelius, salah satu pelaku, mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia dan kakaknya melakukan tindakan tersebut. Ia juga mengakui bahwa ia tidak menyadari bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang.

“Kami mohon maaf, Pak. Jika tidak dengan cara dibakar, kami tidak tahu harus bagaimana lagi. Ini sudah cara yang digunakan sejak zaman dulu. Biasanya sebelum dibakar, lahan ditebas terlebih dahulu, baru kemudian ditumpuk untuk dibakar. Jika ada cara lain, tolong beritahu kami,” tutur Jonelius. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *