Blog  

Ketua PUSKAPTIS OKI Desak Kepastian Aturan Dalam Pemanfaatan Blok Perahu Kajang Pasar Kayuagung

Ketua PUSKAPTIS Kabupaten OKI, Harry Putra SH, pertanyakan pemanfaatan Blok Perahu Kajang sesuai aturan. Kegelisahan pedagang kecil dan tindakan konkret penting. Foto: Dokumentasi Pribadi Harry Putra SH

MABES PRESISI, OKI – Ketua Pusat Kajian Strategis (PUSKAPTIS) Kabupaten OKI, Harry Putra SH, mengeluarkan pernyataan tajam yang mempertanyakan pemanfaatan Blok Perahu Kajang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pernyataan ini mencuat menyusul kekhawatiran terkait praktek pemberian blok yang potensial tidak sesuai dengan aturan, serta memberi dampak terhadap pedagang kecil di pasar.

Dalam pernyataannya, Harry Putra SH mengingatkan akan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan Blok Perahu Kajang telah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ia mengajukan pertanyaan kritis mengenai konsistensi implementasi aturan ini dalam penunjukan pemilik blok.

“Blok Perahu Kajang seharusnya diutamakan untuk para pedagang atau usaha kecil yang sebelumnya telah beroperasi di pasar. Dengan total 88 pintu, blok ini sepatutnya memberikan kesempatan kepada mereka yang belum memiliki tempat usaha tetap, seperti para penjahit dan pelaku usaha lainnya,” tegas Harry Putra, Rabu (16/8).

Namun, dalam fakta lapangan, Harry Putra menyoroti indikasi kuat bahwa sejumlah pihak yang bukan pedagang atau usaha kecil juga memperoleh blok tersebut.

Hal ini berdampak pada suasana di Blok Perahu Kajang yang cenderung sepi. Para pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan peluang, terpaksa harus menyewa dari pihak ketiga, menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dan mempersempit peluang para pedagang.

Blok Perahu Kajang Pasar Kayuagung
Blok Perahu Kajang Pasar Kayuagung

Ketua PUSKAPTIS OKI ini menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan investigasi independen terkait masalah ini dan telah menyampaikan hasil temuannya kepada institusi hukum yang berwenang.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga untuk mengawal kepastian aturan dan transparansi dalam pemanfaatan Blok Perahu Kajang Pasar Kayuagung,” jelasnya.

Pernyataan tajam dari Harry Putra SH ini memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan dan keadilan dalam pembagian blok di pasar.

Kegelisahan atas praktek yang merugikan pedagang kecil dan potensi pelanggaran aturan harus direspons dengan tindakan konkret untuk menjaga integritas dan keberlanjutan ekosistem pasar.

(den)

Penulis: DeniEditor: Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *