
Mabes Presisi.Com -KAYUAGUNG, — Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memanfaatkan warga sebagai kurir dengan iming-iming upah jutaan rupiah. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026, Kepolisian Resor OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKI menyisir 25 lokasi dan mengamankan 40 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Petugas juga menyita sabu seberat 225,54 gram, 20 butir ekstasi dengan berat total 7,28 gram, tembakau sintetis seberat 4,95 gram, serta 100 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Pemaparan hasil operasi tersebut dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, Dandim OKI Letkol Inf. Gunawan Wibisono, S.H., dan Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto, S.Sos. Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan BNNK menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi persoalan narkotika.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengapresiasi langkah Polres OKI dan BNNK OKI dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia menilai, pemberantasan narkoba memerlukan keterlibatan aparat dan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemerintah Kabupaten OKI mengapresiasi upaya Polres OKI, BNNK OKI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Supriyanto.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga lokasi yang disinyalir menjadi tempat berlangsungnya transaksi.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga menyisir sarang-sarangnya. Dari 25 lokasi yang kami datangi, 40 orang diamankan. Sebanyak 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna,” katanya
Menurut Agung, barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika oleh hampir 4.000 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Operasi itu melibatkan 260 personel gabungan, terdiri dari 250 personel Polres OKI beserta jajaran dan 10 personel BNNK OKI.
Di antara perkara yang diungkap, polisi menyoroti dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Bentuk dan kemasannya menyerupai pod yang biasa digunakan, sehingga berpotensi membuat masyarakat tidak menyadari kandungan zat di dalamnya.
Kasus tersebut terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tersangka, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas memesan 100 cartridge dan mengatur pertemuan dengan tersangka di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.
M kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas selanjutnya menangkap tersangka dan menyita barang yang dibawanya. Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Kapolres mengatakan, dugaan peredaran etomidate dalam kemasan vape menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik yang dikenal masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya
Perkara lain terungkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.
Menurut Kapolres, kedua perkara tersebut memperlihatkan pola yang serupa, yakni dugaan penggunaan kurir untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang. Dalam kasus di SP Padang, T disebut dijanjikan upah Rp 2 juta
“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” katanya.
T dalam perkara sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap persoalan narkoba semata-mata sebagai urusan kepolisian.
Menurut dia, informasi dari masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya
Upaya pemberantasan narkotika, dengan demikian, tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Partisipasi masyarakat, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menekan dampaknya di tengah masyarakat (Deni.k)
