Nursula

Viral Isu Mobil Tangki “Hilang”, Polsek Keluang Jelaskan Prosedur Penanganan Kendaraan Hasil Penertiban.

Mabespresisi.com (Muba) – Polsek Keluang memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu di media sosial mengenai dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak ilegal secara diam-diam dari halaman Mapolsek. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Kapolsek, seluruh proses penanganan kendaraan hasil penertiban dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan jajaran Polres Musi Banyuasin.

Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang diamankan tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana. Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, pengecekan muatan, identitas pemilik, hingga gelar perkara bersama fungsi terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Setiap kendaraan yang diamankan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar AKP Apriansyah.

Secara umum, gelar perkara merupakan proses evaluasi internal kepolisian yang dilakukan untuk menilai hasil penyelidikan maupun pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, penyidik akan mencocokkan fakta lapangan, alat bukti, dokumen kendaraan, serta keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak semua kendaraan yang terjaring penertiban dapat diproses hingga tahap penyidikan. Kendaraan yang tidak memenuhi unsur pidana dapat dikembalikan kepada pemilik sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara itu, minyak mentah yang ditemukan dalam operasi penertiban tetap diamankan sebagai barang bukti dan berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Pertamina.

Kapolsek juga membantah adanya praktik “uang damai” maupun pelepasan kendaraan secara ilegal. Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kepolisian menyayangkan munculnya berbagai informasi yang belum terverifikasi di media sosial karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk mengedepankan prinsip klarifikasi dan verifikasi informasi sebelum menyebarkan tuduhan, terutama terkait proses penegakan hukum yang masih berjalan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penertiban aktivitas minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap penindakan memiliki tahapan hukum, pemeriksaan administrasi, dan proses evaluasi sebelum suatu kendaraan ditetapkan sebagai barang bukti pidana ataupun dikembalikan kepada pemiliknya.(RANDI/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *