Nursula

Tambang Tanah Urug Simpang Sari Diduga Tak Berizin, Publik Desak Penindakan Tegas.

Mabespresisi.com – Aktivitas tambang galian C berupa penambangan tanah urug di Desa Simpang Sari, Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam publik, Selasa, 28/04/2025.

Berdasarkan sumber internal Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, aktivitas tambang tersebut disebut tidak tercatat memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Temuan ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, merusak lingkungan, serta menghilangkan pendapatan daerah maupun negara.

 

Kalau memang berdasarkan data resmi ESDM tidak memiliki izin, maka tidak ada alasan untuk pembiaran. Negara harus hadir dan bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk sektor pertambangan tanpa izin yang kerap menjadi ruang permainan oknum tertentu.

Secara regulatif, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan penambangan tanpa memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat menilai, penambangan tanah urug yang dilakukan tanpa kajian lingkungan hanya akan meninggalkan persoalan serius di masa mendatang, seperti longsor, banjir, rusaknya lahan produktif, kerusakan jalan desa, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.

Jangan hanya mengejar keuntungan sesaat. Ketika tanah terus dikeruk tanpa kendali dan tanpa AMDAL yang jelas, masyarakat yang akan menanggung dampaknya bertahun-tahun,” tegas warga lainnya.

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan tegas terhadap aktivitas tambang tersebut.

Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat meminta agar kegiatan itu segera dihentikan dan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum yang diduga bermain di belakang aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat beberapa nama yang diduga kuat terlibat dalam operasional tambang tanah urug ilegal tersebut, masing-masing berinisial Nz, Fr, Yt, dan Fz.

Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

Masyarakat mendesak Kepolisian Resor Musi Banyuasin segera melakukan penertiban sebagaimana semangat penegakan hukum yang disampaikan Presiden, bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada narasi semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata demi menjaga lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kewibawaan negara.

(Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *