Mabespresisi.com (Muba) – Sebanyak 12 perempuan asal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, diduga menjadi korban praktik eksploitasi seksual dan/atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui masih berstatus anak atau di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Selasa (21/4/2026), para korban saat ini telah berada dalam penanganan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui instansi terkait. Pendampingan dilakukan untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan sosial, kebutuhan dasar, tempat penampungan sementara, serta layanan pemulihan psikologis.
Keberadaan korban anak dalam kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan serta keterangan para korban, tiga korban anak tersebut masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
Sementara itu, perkembangan penanganan hukum disampaikan pihak kepolisian melalui rilis resmi Polres Musi Banyuasin.
Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) disebut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban anak perempuan berinisial AFS (16) melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Musi Banyuasin. Korban diduga tidak tahan dengan jeratan utang serta eksploitasi yang dialaminya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menyampaikan, hasil penyelidikan mengarah pada penetapan seorang tersangka berinisial ND (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya.
Menurut kepolisian, tersangka diduga mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur serta menjerat korban dengan sistem utang yang mengarah pada eksploitasi. Tersangka diamankan di wilayah Sungai Lilin dan saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, pola perekrutan, serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan, serta segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
(Randi)













