Mabes Presisi.Com-Tulung selapan ,Warga Kelurahan Selapan Ulu , Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ,berdamai pasca kesalahpahaman yang berujung ketidak cocokkan atau tidak sejalan terkait Kontrak tempat usaha, Dua warga yang komplit itu akhirnya berdamai setelah dimediasi oleh pemerintah setempat yakni Lurah Selapan Ulu Bpk Tasmi,Spd dan di hadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tulung Selapan Aipda Taupik dan anggota serta ketua POkdarkamtibmas(kelompok sadar masyarakat )OKI Bpk Deni kusnindar bersama para tokoh pemerintah setempat. Telah memediasi alat digetaldi kantor Lurah pada Kamis (Juni 2025).
Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi santoso SH.melalui Bhabinkamtibmasnya mengatakan , terima kasih kepada warga kelurahan tulung selapan ulu atas kesadarannya untuk menjaga stabilitas keamanan dengan jalan damai agar kesalahpahaman tidak meluas. Disampaikannya bahwa Kepolisian Resort OKI mempunyai tanggung jawab penuh terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Ogan Komering Ilir
“Dengan upaya pertemuan ini kami ucapkan terima kasih kepada para pihak yang berselisih besar harapannya ingin menyelesaikan permasalahan, serta dengan pertemuan mediasi ini bahwa permasalahan dianggap telah selesai dan berdamai,” ungkap Tasmi Lurah Slp ulu dalam keterangan tertulis, Kamis (Juni 2025).
“Mediasi ini merupakan langkah dan upaya dalam penyelesaian masalah pasca kesalahpahaman, agar dapat terselesaikan secara kepala dingin, sehingga tidak terjadinya permasalahan lagi,” tuturnya.
Dalam mediasi telah disepakati bahwa kedua belah pihak berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya. Para pihak yang sebelumnya terjadi konflik akibat kesalahpahaman melakukan penandatangan kesepakatan mediasi.
Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi. :
1) Sepakat mengembalikan sisa kontrak 2 tahun atau 24 bulan, dengan jumlah Rp 96 ,000,000,- dan sudah di kembalikan
2) Pengontrak habis tgl 23 September 2026 atau masih waktu selama 14 Bulan/ satu tahun dua bulan lamanya. Harus mengosongkan tempat
Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut di hadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Deni.K)