Kodim 0402/OKI-OI

Nursula

Berkah Ibu
Berita  

Inspeksi mendadak ( sidak) yang di lakukan oleh Polisi pamong Praja ( Pol PP) dan Camatnya di Kafe Dan Tempat Karaoke di tutupan kecamatan lempuing jaya,kabupaten ogan komering ilir( OKI) membuat koordinator keamanan nya kewalahan

Mabes Presisi.Com-Kayuagung-

Mencoloknya warung kafe remang-remang dan tempat karaoke di wilayah Lintas timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disinyalir sebagai lokasi peredaran miras dan prostitusi terselubung. Untuk mengantisipasi itu semua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI lewat unit patroli rutin tim Polisi pamong praja (Pol.PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang di pimpin langsung oleh kasat nya Hilwen beserta anggotanya dan camat lempuing jaya A.Roni telah melakukan penyisiran dan pendataan warung, kafe dan tempat karaoke yang belum berijin.

Di jelaskan Hilwen, timnya hanya melakukan pembinaan dan pendataan tanpa melakukan penindakan, kendati demikian timnya tetap akan melakukan penindakan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat(pekat).

 

Dari tujuh belas (17) lokasi sementara yang telah kami datangi masih ada yang belum dilengkapi dengan ijin, sesuai perintah kami lakukan pembinaan lewat sosialisasi dan pemberian surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinan nya sampai 15 hari kedepan, kalau batas waktu yang ditetapkan masih membandel tidak melakukan proses legalisasinya kita akan kenakan sanksi dan penindakan.” tegasnya.

 

Dijelaskan Hilwen, tujuh belas lokasi yang didatangi tidak semuanya buka, ada tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras dan psk namun timnya tidak menemukan bukti hanya saja pemilik tidak dapat menunjukan ijin mendirikan bangunan (IMB) tetap dikenakan BAB untuk melakukan proses perijinan. Selanjutnya ditemukan cafe yang menyalahgunakan tempat, cafe tersebut adalah Rumah tinggal oleh pemilik mengalih fungsikan menjadi bar dan karoke menyediakan PL, karena tidak ditemukan bukti, pengelola juga tidak dapat menunjukan surat ijin IMB, ijin usaha dan sebagainya ,kami beri teguran dan surat rekomendasi pengurusan ijin. Selanjutnya kami juga temukan rumah tinggal di sulap menjadi bar dan karaoke, kami tidak menemukan bukti miras dan PL akan tetapi karena tidak berijin, pemilik tetap kami proses untuk melakukan perijinan. di lokasi yang sama kami datangi kafe yang menyediakan ruang karaoke private room, pemilik juga tidak dapat menunjukan surat ijin gangguan lingkungan, ijin usaha, IMB dan ijin lainya.

 

Dari temuan di tujuh belas lokasi yang melanggar perda, kami masih akan melakukan penyisiran dan pendataan di seluruh wilayah Kabupaten OKI. terangnya.

 

Camat Lempuing jaya berpesan kepada Pengusaha kafe dan karaoke agar usaha Mereka di jaga dengan baik jangan sampai ada lagi laporan masyarakat yang terkesan menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, Semoga kafe dan karaoke yang belum memiliki ijin usaha agar segera mengurus legalitas usahanya.ujardia.

 

Peri alias Tongah, kordinator keamanan saat di wawancarai oleh awak media ini menerangkan bahwa, kafe dan warung yang saat ini berjumlah tujuh belas(17) warung karaoke dan kafe ini tidak semuanya beroperasi terkadang hanya sebagian saja yang buka , mengingat ramai atau tidaknya pengunjung juga di tanya waktu operasi dari jam berapa mulai buka dan tutup , ia menjawab kami tidak bisa memastikan jam berapa tutup mengingat ada tidaknya dan ramai tidaknya pengunjung kafe dan karaoke itu sendiri. ucap tongah.

 

Dalam satu bulan sedikitnya dua kali Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten OKI melakukan operasi dan razia berkenaan dengan penyakit masyarakat hal tersebut sebagai langkah monitoring dan pengendalian pekat di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *